LAPORAN PELAKSANAAN PENDAMPINGAN PENCAIRAN DANA DESA TAHAP I TAHUN ANGGARAN 2026 DI DISTRIK BIANDOGA KABUPATEN INTAN JAYA
Sugapa, 04 Juli 2026
Kegiatan Pendampingan Pencairan Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Intan Jaya Distrik Sugapa Kampung Yokatapa, Distrik Biandoga yang melakukan proses Pencairan pada hari Senin, 29 Juni 2026, bertempat di Bank Papua Cabang Sugapa. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan proses pencairan Dana Desa berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menjamin dana yang telah dicairkan dapat disalurkan dan dimanfaatkan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Kegiatan pencairan dihadiri oleh perwakilan Bank Papua, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Intan Jaya, Tenaga Pendamping Profesional (TPP), Kepala Distrik Biandoga, para Kepala Kampung beserta perangkat kampung, serta didukung oleh unsur pengamanan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.
Proses kegiatan diawali dengan verifikasi kelengkapan dokumen administrasi pencairan oleh pihak Bank Papua. Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai dengan ketentuan, dana dicairkan kepada masing-masing pemerintah kampung berdasarkan alokasi Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2026. Seluruh proses pencairan dilaksanakan secara terbuka dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Setelah proses pencairan selesai, dana dibawa ke masing-masing kampung di Distrik Biandoga dengan pengawalan dan pendampingan dari tim terkait. Setibanya di kampung, dilaksanakan musyawarah kampung sebagai forum resmi untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa Dana Desa Tahap I telah diterima oleh pemerintah kampung. Musyawarah ini menjadi sarana penyampaian informasi mengenai jumlah dana yang diterima, rencana penggunaan dana, serta pelaksanaan kegiatan yang akan dibiayai sehingga masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan dapat berpartisipasi dalam pengawasan pelaksanaannya.
Dalam kesempatan tersebut, Yakobus Isir sebagai Pendamping Desa memberikan penjelasan kepada pemerintah kampung dan masyarakat mengenai penggunaan Dana Desa yang harus mengacu pada dokumen perencanaan kampung, yaitu Rencana Pembangunan Desa (RPD), Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta dokumen perencanaan dan penganggaran lainnya yang telah ditetapkan. Pendamping juga menegaskan bahwa setiap kegiatan yang dibiayai dengan Dana Desa wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, didukung dengan administrasi yang lengkap, serta dipertanggungjawabkan melalui laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban keuangan.
Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2026 diprioritaskan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan kampung, pelaksanaan pembangunan kampung, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan prioritas penggunaan Dana Desa yang ditetapkan pemerintah. Peruntukan dana meliputi pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dasar kampung, seperti jalan kampung, jembatan, sarana air bersih, sanitasi, dan fasilitas umum lainnya; peningkatan pelayanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan; dukungan terhadap program ketahanan pangan melalui pertanian, peternakan, dan perikanan; penguatan Badan Usaha Milik Kampung (BUMKam) apabila tersedia; pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui pelatihan dan pengembangan usaha produktif; penanganan keadaan darurat dan mendesak sesuai ketentuan; serta kegiatan lain yang telah disepakati dalam musyawarah kampung dan tercantum dalam APB Kampung.Yakobus Isir Sebagai pendamping Desa juga menekankan pentingnya penerapan prinsip transparansi, partisipasi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi dalam pengelolaan Dana Desa. Pemerintah kampung diharapkan memasang papan informasi kegiatan, menyimpan seluruh dokumen administrasi dan bukti pengeluaran, melaksanakan kegiatan sesuai spesifikasi teknis yang telah direncanakan, serta menyusun laporan pertanggungjawaban secara tepat waktu sebagai dasar monitoring dan evaluasi oleh pemerintah daerah.
Secara keseluruhan, kegiatan Pendampingan Pencairan Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2026 di Distrik Sugapa Kabupaten Intan Jaya Distrik Biandoga melakukan Proses Pencairan berjalan dengan baik, aman, tertib, dan lancar. Melalui pendampingan ini diharapkan pengelolaan Dana Desa dapat dilaksanakan secara profesional, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pembangunan di seluruh kampung di Distrik Biandoga.
